RESUME PROFESI KEPENDIDIKAN
Tentang
“PERANAN DAN KERJASAMA PERSONIL
SEKOLAH DALAM PELAYANAN BIMBINGAN KONSELING DI SEKOLAH”
Oleh
Kelompok 6:
1. Ezy
Zurriyati (1200651)
2. Rina
Mayasari (1200652)
3. Sri
Setiawati (1200649)
4. Wasylatul Huda Yonandra (1200647)
SEKSI:
Reguler 13
Dosen
Pembimbing: Dra. Rahmatina,
M.Pd
PENDIDIKAN GURU
SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU
PENDIDIKAN
UPP IV
BUKITTINGGI
UNIVERSITAS
NEGERI PADANG
2014
PERANAN DAN KERJASAMA PERSONIL
SEKOLAH DALAM PELAYANAN BIMBINGAN KONSELING DI SEKOLAH
Keberhasilan
penyelenggaraan bimbingan dan konseling di sekolah, tidak lepas dari peranan berbagai pihak
di sekolah. Selain Guru Pembimbing atau Konselor sebagai pelaksana utama,
penyelenggaraan Bimbingan dan konseling di sekolah, juga perlu melibatkan
kepala sekolah, guru mata pelajaran dan wali kelas. Tugas masing
masing personil tersebut khususnya dalam kaitannya dengan pelayanan bimbingan
konseling adalah sebagai berikut :
A.
PERANAN KEPALA/WAKIL KEPALA SEKOLAH
Keberhasilan
program layanan bimbingan dan konseling di sekolah tidak hanya ditentukan oleh
keahlian dan keterampilan para
petugas bimbingan dan konseling itu sendiri, namun juga sangat ditentukan oleh
komitmen dan keterampilan seluruh staf sekolah, terutama dari kepala sekolah
sebagai administrator dan supervisor. Sebagai administrator, kepala sekolah
bertanggung
jawab terhadap
kelancaran pelaksanaan seluruh program sekolah, khususnya program layanan
bimbingan dan konseling di sekolah yang dipimpinnya. Karena posisinya yang
sentral, kepala sekolah adalah orang yang paling berpengaruh dalam pengembangan
atau peningkatan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolahnya. Sebagai
supervisor, kepala sekolah bertanggung jawab dalam melaksanakan program-program
penilaian, penelitian dan perbaikan atau peningkatan layanan bimbingan dan
konseling.
Sebagai penanggung jawab kegiatan
pendidikan di sekolah, tugas Kepala Sekolah ialah:
1. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan
pendidikan, yang meliputi kegiatan pengajaran, pelatihan, serta bimbingan dan
konseling di sekolah
2. Menyediakan dan melengkapi sarana
dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan bimbingan dan konseling
3. Memberikan kemudahan bagi
terlaksananya program bimbingan dan konseling di sekolah
4. Melakukan supervisi terhadap
pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah
5. Menetapkan koordinator guru
bimbingan dan konseling yang bertanggungjawab atas koordinasi pelaksanaan
bimbingan dan konseling di sekolah berdasarkan kesepakatan bersama guru
bimbingan dan konseling
6. Membuat surat tugas guru bimbingan
dan konseling dalam proses bimbingan dan konseling pada setiap awal catur wulan
7. Menyiapkan surat pernyataan melakukan
bimbingan dan konseling sebagai bahan usulan angka kredit bagi guru pembimbing.
Surat pernyataan ini di lampiri bukti fisik pelaksanaan tugas
8. Mengadakan kerja sama dengan
instansi lain yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling
9. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan
pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah kepada dinas pendidikan yang
menjadi atasannya
10. Mengadakan kerja sama dengan
instansi lain (seperti Perusahaan/Industri, Dinas Kesehatan, kepolisian,
Depag), atau para pakar yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan dan
konseling (seperti psikolog, dan dokter)
Prayitno (2004) memerinci peran, tugas
dan tanggung jawab kepala sekolah dalam bimbingan dan konseling, sebagai
berikut :
1. Mengkoordinir segenap kegiatan yang
diprogramkan dan berlangsung di sekolah, sehingga pelayanan pengajaran,
latihan, dan bimbingan dan konseling merupakan suatu kesatuan yang terpadu,
harmonis, dan dinamis.
- Menyediakan prasarana, tenaga, dan berbagai kemudahan bagi terlaksananya pelayanan bimbingan dan konseling yang efektif dan efisien.
- Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program, penilaian dan upaya tidak lanjut pelayanan bimbingan dan konseling.
- Mempertanggungjawabkan pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah.
- Memfasilitasi guru pembimbing/konselor untuk dapat mengembangkan kemampuan profesionalnya, melalui berbagai kegiatan pengembangan profesi.
- Menyediakan fasilitas, kesempatan, dan dukungan dalam kegiatan kepengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Sekolah Bidang BK.
Dalam perspektif kebijakan
pendidikan nasional (Depdiknas, 2006),
terdapat tujuh peran utama kepala sekolah yaitu, sebagai :
1.
Kepala
sekolah sebagai educator (pendidik)
2.
Kepala
sekolah sebagai manajer
3.
Kepala
sekolah sebagai administrator
4.
Kepala
sekolah sebagai supervisor
5.
Kepala
sekolah sebagai leader (pemimpin)
6.
Kepala
sekolah sebagai pencipta iklim kerja
7.
Kepala
sekolah sebagai wirausahawan
8.
Peran
wakil kepala sekolah sebagai pembantu kepala sekolah, wakil kepala sekolah
membantu kepala sekolah melaksanakan tugas-tugas kepala sekolah.
Dinmeyer dan Caldwell
(dalam Kusmintardjo, 1992) menguraikan peranan dan tanggung jawab
kepala sekolah dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah, sebagai
berikut:
1.
Memberikan support, dorongan dan
pimpinan untuk seluruh program bimbingan dan konseling
2.
Menentukan staf yang memadai, baik segi
profesinya maupun jumlahnya menurut keperluannya
3.
Ikut serta dalam menetapkan dan
menjelaskan peranan anggota-anggota stafnya;
4.
Mendelegasikan tanggung jawab kepada konselor dalam
hal pengembangan program bimbingan dan konseling
5.
Memperkenalkan peranan para konselor
kepada guru-guru, murid-murid, orang tua murid, dan masyarakat melalui rapat
guru, rapat sekolah, rapat orang tua murid atau dalam bulletin-buletin
bimbingan dan konseling
6.
Berusaha membentuk dan menjalin
hubungan kerja yang kooperatif dan saling membantu antara para konselor, guru
dan pihak lain yang berkepentingan dengan layanan bimbingan dan konseling
7.
Menyediakan fasilitas dan material yang
cukup untuk pelaksanaan bimbingan dan konseling
8.
Memberikan dorongan untuk pengembangan
lingkungan yang dapat meningkatkan hubungan antar manusia untuk menggalang
proses bimbingan dan konseling yang efektif (dalam hal ini berarti kepala
sekolah hendaknya menyadari bahwa bimbingan dan konseling terjadi dalam
lingkungan secara global, termasuk hubungan antara staf dan suasana dalam
kelas)
9.
Memberikan penjelasan tentang program
bimbingan dan konseling bagi
seluruh staf
sekolah
10.
Memberikan dorongan dan semangat dalam
hal pengembangan dan penggunaan waktu belajar untuk pengalaman-pengalaman
bimbingan dan konseling, baik klasikal, kelompok maupun individual
11.
Penanggung jawab dan pemegang disiplin
di sekolah dengan memberdayakan para konselor dalam mengembangkan tingkah laku
siswa, namun bukan sebagai penegak disiplin.
Sementara itu, Allen
dan Christensen (dalam Kusmintardjo, 1992), mengemukakan
peranan dan tanggung jawab kepala sekolah dalam pelaksanaan bimbingan dan
konseling di sekolah sebagai berikut:
1.
Menyediakan fasilitas untuk keperluan
penyelenggaraan bimbingan dan konseling
2.
Memilih dan menentukan para konselor
3.
Mengadakan pembagian tugas untuk
keperluan bimbingan dan konseling, misalnya para petugas untuk membina
perpustakaan bimbingan, para petugas penyelenggara testing, dan sebagainya
4.
Menyusun rencana untuk mengumpulkan dan
menyebarluaskan infomasi tentang pekerjaan/jabatan
5.
Merencanakan waktu (jadwal) untuk
kegiatan-kegiatan bimbingan dan konseling
6.
Merencanakan program untuk mewawancarai
murid dengan tidak mengganggu jalannya jadwal pelajaran sehari-sehari.
Dari uraian di
atas, maka dapatlah disimpulkan bahwa tugas kepala sekolah dalam pengembangan
program bimbingan dan konseling di sekolah ádalah sebagai berikut:
1.
Staff selection. Memilih staf
yang mempunyai kepribadian dan pendidikan yang cocok untuk melaksanakan
tugasnya. Termasuk disini mengadakan analisa untuk mengetahui apakah diantara
staf yang ada terdapat orang yang sanggup melakukan tugas yang lebih spesialis.
2.
Description of staff roles. Menentukan
tugas dan peranan dari anggota staf, dan membagi tanggung jawab. Untuk
menentukan tugas-tugas ini kepala sekolah dapat meminta bantuan kepada anggota
staf yang lain.
3.
Time and facilities. Mengusahakan
dan mengalokasikan dana, waktu dan fasilitas untuk kepentingan program
bimbingan dan konseling di sekolahnya.
4. Interpretation
of program.
Menginterpretasikan
program bimbingan dan konseling kepada murid-murid yang diberi pelayanan,
kepada masyarakat yang membantu program bimbingan dan konseling.
Wakil Kepala
Sekolah
Wakil kepala
sekolah sebagi pembantu kepala sekolah, membantu kepala sekolah dalam
melaksanakan tugas-tugas kepala sekolah dalam hal:
1.
Mengkoordinasikan pelaksanaan
layanan bimbingan dan konseling kepada semua personil sekolah
2.
Melaksanakan kebijakan pimpinan sekolah
sekolah terutama dalam pelaksanaan layanan bimbungan dan konseling
B. PERANAN
GURU PEMBIMBING
Konselor atau guru pembimbing adalah pelaksana utama yang
mengkoordinasi semua kegiatan yang terkait dalam pelaksana bimbingan dan koseling
di sekolah. Konselor dituntut untuk bertindak secara bijaksana, ramah, bisa
menghargai, dan memeriksa keadaan orang lain, serta berkepribadian baik, karena
konselor itu nantinya akan berhubungan dengan siswa khususnya dan juga pihak
lain yang sekiranya bermasalah. Konselor juga mengadakan kerja sama dengan
guru-guru lain, sehingga guru-guru dapat meningkatkan mutu pelayanan dan
pengetahuannya demi suksesnya program bimbingan dan konseling.
Sebagai
pelaksana utama, tenaga inti, dan ahli, guru pembimbing bertugas:
1.
Memasyarakatkan
pelayanan bimbingan dan konseling.
2.
Merencanakan
program bimbingan dan konseling.
3.
Melaksanakan segenap program satuan
layanan bimbingan dan konseling.
4.
Melaksanakan segenap program satuan
kegiatan pendukung bimbingan konseling.
5.
Menilai program dan hasil pelaksanaan
satuan layanan dan kegiatan pendukung bimbingan konseling.
6.
Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan
hasil penilaian layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
7.
Mengadministrasikan kegiatan satuan
layanan dan kegiatan pendukung bimbingan yang dilaksanakan nya.
8.
Mempertanggungjawabkan tugas dan
kegiatannya dalam pelayanan bimbingan konseling secara menyeluruh kepala
coordinator BK serta Kepala Sekolah
Tugas
guru pembimbing yaitu membantu peserta didik dalam:
1. Pengembangan kehidupan pribadi,
yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai
bakat dan minat.
- Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial dan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat.
- Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar untuk mengikuti pendidikan sekolah/madrasah secara mandiri.
- Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.
C. PERANAN
GURU MATA PELAJARAN
Dalam
kedudukanya sebagai personil pelaksana proes pembelajaran di sekolah, guru
memiliki posisi yang strategis. Dibandingkan dengan guru pembimbing atau
konselor, misalnya guru lebih sering berinteraksi dengan siswa secara langsung.
Guru dapat mengamati secara rutin tentang perkembangan kepribadian
siswa, kemajuan belajarnya, dan bukan tidak mungkin akan langsung
berhadapan dengan permasalahan siswa. Oleh karena itu tidak salah jika dalam
pelayanan bimbingan dan konseling guru ditempatkan sebagai mitra kerja
utama, di smping sebagai wali kelas.
Wina Senjaya (2006)
menyebutkan salah satu peran yang dijalankan oleh guru yaitu sebagai pembimbing
dan untuk menjadi pembimbing baik guru harus memiliki pemahaman tentang anak
yang sedang dibimbingnya. Sementara itu, berkenaan peran guru mata pelajaran dalam
bimbingan dan konseling.
Sofyan S. Willis (2004)
mengemukakan tingkatan masalah siswa yang mungkin bisa dibimbing oleh guru
yaitu masalah yang termasuk kategori ringan, seperti: membolos, malas,
kesulitan belajar pada bidang tertentu, berkelahi dengan teman sekolah,
bertengkar, minum minuman keras tahap awal, berpacaran, mencuri kelas ringan.
Prayitno (2003) memerinci
peran, tugas dan tanggung jawab guru-guru mata pelajaran dalam bimbingan dan
konseling adalah:
1. Membantu
konselor mengidentifikasi siswa-siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan
konseling, serta pengumpulan data tentang siswa-siswa tersebut.
2. Membantu
memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling kepada siswa.
3. Mengalihtangankan
siswa yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling kepada konselor.
4. Menerima siswa
alih tangan dari konselor, yaitu siswa yang menuntut konselor memerlukan
pelayanan khusus, seperti pengajaran/latihan perbaikan, dan program pengayaan.
5. Membantu
mengembangkan suasana kelas, hubungan guru siswa dan
hubungan siswa-siswa yang menunjang pelaksanaan pelayanan pembimbingan dan
konseling.
6. Memberikan
kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang memerlukan layanan/kegiatan
bimbingan dan konseling untuk mengikuti/menjalani layanan/kegiatan yang
dimaksudkan itu.
7. Berpartisipasi
dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa, seperti konferensi kasus.
8. Membantu
pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan
bimbingan dan konseling serta upaya tindak lanjutnya
Peran guru mata pelajaran antara lain adalah
sebagai berikut:
1.
Membantu memasyarakatkan pelayanan
bimbingan dan konseling kepada siswa
2.
Membantu guru pembimbing/konselor
mengidentifikasi siswa-siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling,
serta pengumpulan data tentang siswa-siswa tersebut.
3. Mengalihtangankan
siswa yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling kepada guru
pembimbing/konselor
4. Menerima siswa
alih tangan dari guru pembimbing/konselor, yaitu siswa yang menuntut guru
pembimbing/konselor memerlukan pelayanan pengajar /latihan khusus (seperti
pengajaran/ latihan perbaikan, program pengayaan).
5. Membantu
mengembangkan suasana kelas, hubungan guru-siswa dan hubungan siswa-siswa yang
menunjang pelaksanaan pelayanan pembimbingan dan konseling
6. Memberikan
kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang memerlukan layanan/kegiatan
bimbingan dan konseling untuk mengikuti /menjalani layanan/kegiatan yang
dimaksudkan itu.
7. Berpartisipasi
dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa, seperti konferensi kasus.
8. Membantu
pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan
bimbingan dan konseling serta upaya tindak lanjutnya.
9. Ikut
berpartisipasi dalam pengumpulan data dan penyampaian informasi
10. Ikut
berpartisipasi dalam menolong siswa, terutama terhadap masalah yang ada
hubungannya dengan mata pelajaran yang diasuhnya dan strategi mengajarnya.
Apabila dirinci
ada beberapa peranan yang dapat dilakukan oleh seorang guru ketika ia diminta
mengambil bagian dalam penyelenggaraan program bimbingan dan konseling di
sekolah.
1.
Guru sebagai informator
Seorang guru
dalam kinerjanya dapat berperan sebagai informator terutama berkaitan dengan
tugasnya membantu guru pembimbing atau konselor dalam memasyarakatkan layanan
bimbingan dan konseling kepada siswa pada umumnya. Melalui peranan ini guru dapat
menginformasikan berbagai hal tentang layanan bimbingan dan
konseling, tujuan, fungsi, dan manfaatnya bagi siswa.
2.
Guru sebagai fasilitator
Guru dapat
berperan sebagai fasilitator terutama ketika dilangsungkan layanan pembelajaran
baik itu yang bersifat preventif ataupun kuratif. Dibandingkan guru pembimbing,
guru lebih memahami tentang keterampilan belajar yang perlu dikuasai siswa pada
mata pelajaran yang diajarnya. Maka pada saat siswa mengalami kesulitan
belajar, guru dapat merancang program perbaikan dengan mempertimbangkan tingkat
kesulitan yang dialami dan menyesuaikan dengan gaya belajar siswa. Sebaliknya,
bagi siswa yang pandai guru dapat memprogramkan tindak lanjut berupa kegiatan
pengayaan
3.
Guru sebagai mediator
Dalam
kedudukanya yang strategis, yakni berhadapan langsung dengan siswa, guru
dapat berperan sebagai mediator antara siswa dengan guru pembimbing. Hal itu
tampak misalnya pada
saat seorang guru diminta untuk melakukan kegiatan identifikasi siswa yang
memerlukan bimbingan dan pengalihtanganan siswa yang memerlukan bimbingan dan
konseling kepada guru pembimbing atau konselor sekolah.
4.
Guru sebagai motivator
Dalam peranan
ini guru dapat berperan sebagai pemberi motivasi siswa dalam memanfaatkan
layanan bimbingan dan konseling di sekolah skaligus memberikan kesempatan
kepada siswa untuk memperoleh layanan konseling, misalnya pada saat siswa
seharusnya mengikuti pelajaran di
kelas. Tanpa kerelaan guru dalam memberi
kesempatan kepada siswa menerima layanan, layanan konseling perorangan
akan sulit terlaksanan mengingat terbatasnya jam khusus bimbingan pada sekolah
– sekolah.
5.
Guru sebagai kolabolator
Sebagai
mitra seprofesi yakni sama sama sebagai tenaga pendidik di sekolah , guru
dapat berperanan sebagai kolabolator konselor di sekolah, misalnya dalam
penyelenggaraan berbagai jenis layanan orientasi informasi, layanan
pembelajaran atau dalam pelaksanaan kegiatan pendukung seperti konferensi
kasus, himpunan data dan kegiatan lainya yang relevan
D.
PERANAN WALI KELAS
Wali kelas sebagai mitra kerja
konselor, juga memiliki tugas-tugas bimbingan dan konseling, yaitu:
1.
Membantu
guru bimbingan dan konseling melaksanakan layanan bimbingan dan konseling yang
menjadi tanggung jawabnya
2.
Membantu
memberikan kesempatan dan kemudahan bagi peserta didik, khususnya dikelas yang
menjadi tanggung jawabnya, untuk mengikuti layanan bimbingan dan konseling
3.
Memberikan
informasi tentang peserta didik di kelasnya untuk memperoleh layanan bimbingan
dan konseling dari guru bimbingan dan konseling
4.
Menginformasikan
kepada guru mata pelajaran tentang peserta dididk yang perlu diperhatikan
khusus
5.
Ikut
serta dalam konferensi kasus
6.
Mengalihtangankan
siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling kepada guru
pembimbing/konselor
E. PERANAN
PENGAWAS BK
Untuk menjamin terlaksananya
pelayanan bimbingan dan konseling secara tepat diperlukan kegiatan pengawasan
bimbingan dan konseling baik secara teknik maupun secara administrasi. Fungsi
kepengawasan layangan bimbingan dan konseling antara lain memantau, menilai, memperbaiki,
meningkatkan dan mengembangkan kegiatan layanan bimbingan dan konseling. Selain
mengawasi perkembangan dan pelaksanaan pendidikan di sekolah, pengawas juga
melihat perkembangan pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah tersebut.
Pengawas
BK mempunyai peranan :
1.
Mengkoordinasikan
guru pembimbing dalam :
a. Memasyarakatkan pelayanan BK kepada
segenap warga sekolah (siswa, guru, dan personil sekolah lainnya), orang tua
siswa dan masyarakat.
b. Menyusun program kegiatan BK (program
satuan layanan dan kegiatan pendukung, program mingguan, bulanan, caturwulan,
dan tahunan).
c. Melaksanakan program BK
d. Mengadministrasikan program kegiatan
BK
e. Menilai hasil pelaksanaan program BK
f. Menganalisis hasil penilaian
pelaksanaan BK
g. Memberikan tindak lanjut terhadap analisis
penilaian BK
2.
Mengusulkan
kepada kepala sekolah dan mengusahakan bagi kepentingan tenaga, prasarana, dan
sarana alat dan perlengkapan pelayanan BK.
Adapun manfaatnya dalam program
bimbingan dan konseling adalah:
1.
Mengontrol
kegiatan-kegiatan dari para personel bimbingan dan konseling, yaitu bagaimana
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mereka masing-masing.
2.
Mengontrol
adanya kemungkinan hambatan-hambatan yang ditemui oleh para personel bimbingan
dalam melaksanakan tugasnya masing-masing.
3.
Memungkinkan
dicarinya jalan keluar terhadap hambatan-hambatan yang ditemui.
4.
Memungkinkan
terlaksananya program bimbingan secara lancar kearah pencapaian tujuan sebagai
mana yang telah ditetapkan.
F. PERANAN STAF TATA USAHA
/ ADMINISTRASI
Staf tata Usaha
atau administrasi adalah personil yang bertugas :
1.
Membantu guru pembimbing dan
koordinator dalam mengadministrasikan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling
di sekolah
2.
Membantu mempersiapkan seluruh kegiatan
bimbingan dan konseling
3.
Membantu menyiapkan sarana yang diperlukan dalam layanan seluruh
kegiatan bimbingan dan konseling
4.
Membantu melengkapi dokumen tentang
siswa seperti catatan kumulatif siswa
G. KERJASAMA
ANTAR PERSONIL SEKOLAH DAN PELAYANAN BK
Pelaksanaan tugas pokok guru dalam proses belajar pembelajaran
tidak dapat dipisahkan dari proses bimbingan. Ada beberapa pendapat mengenai
hal ini yaitu :
1. Proses belajar menjadi sangat
efektif apabila bahan yang dipelajari dikaitkan langsung dengan tujuan pribadi
siswa.
- Guru memahami siswa dan masalah-masalah yang dihadapinya lebih peka terhadapa hal-hal yang dapat memperlancar dan mengganggu kelancaran kegiatan kelas.
- Guru dapat memperhatikan perkembangan masalah/kesulitan secara lebih nyata.
Guru pembimbing mempunyai
keterbatasan dalam hal yang berkaitan dengan:
1. Kurangnya waktu untuk bertatap muka
dengan siswa dalam hal ini karena tenaga pembimbing masih sangat terbatas,
sehingga pelayanan siswa dalam jumlah yang cukup banyak tidak bisa dilakukan
secara intensif.
- Keterlibatan guru pembimbing sehingga tidak mungkin dapat memberikan semua bentuk pelayanan seperti memberikann pengajaran perbaikan untuk bidang studi tertentu
Di lain pihak, guru juga mempunyai
beberapa ketentuan menurut Koestoer Pratowisastro (1982).
Keterbatasan-keterbatasan guru tersebut antara lain :
1. Guru tidak mungkin lagi menangani
masalah siswa yang bermacam-macam, karena guru tidak terlatih untuk melakukan
semua tugas.
- Guru sendiri sudah berat tugas mengajarnya, sehingga tidak mungkin lagi ditambah tugas yang lebih banyak untuk memecahkan berbagai macam masalah.
DAFTAR
PUSTAKA
Muhammad, Arni. 2005. Profesi
Kependidikan. Padang: UNP Press
Mugiarso, Heru.2011. Bimbingan dan
Konseling. Semarang: Unnes Press
Prayitno dan Erman amu. 1999. Dasar-dasar Bimbingan dan Konseling.
Jakarta: Rhineka Cipta
http://konselorbugis.blogspot.com/2013/10/peran-dan-tanggung-jawab-masing-masing.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar