Selasa, 25 Maret 2014

PERANAN DAN KERJASAMA PERSONIL SEKOLAH DALAM PELAYANAN BIMBINGAN KONSELING DI SEKOLAH


RESUME PROFESI KEPENDIDIKAN
Tentang
“PERANAN DAN KERJASAMA PERSONIL SEKOLAH DALAM PELAYANAN BIMBINGAN KONSELING DI SEKOLAH”



Oleh Kelompok 6:
1.      Ezy Zurriyati (1200651)
2.      Rina Mayasari (1200652)
3.      Sri Setiawati (1200649)
4.      Wasylatul Huda Yonandra (1200647)

SEKSI: Reguler 13

Dosen Pembimbing: Dra. Rahmatina, M.Pd

PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UPP IV BUKITTINGGI
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2014

PERANAN DAN KERJASAMA PERSONIL SEKOLAH DALAM PELAYANAN BIMBINGAN KONSELING DI SEKOLAH
            Keberhasilan penyelenggaraan bimbingan dan konseling di sekolah, tidak lepas dari peranan berbagai pihak di sekolah. Selain Guru Pembimbing atau Konselor sebagai pelaksana utama, penyelenggaraan Bimbingan dan konseling di sekolah, juga perlu melibatkan kepala sekolah, guru mata pelajaran dan wali kelas. Tugas masing masing personil tersebut khususnya dalam kaitannya dengan pelayanan bimbingan konseling adalah sebagai berikut :
A.    PERANAN KEPALA/WAKIL KEPALA SEKOLAH
            Keberhasilan program layanan bimbingan dan konseling di sekolah tidak hanya ditentukan oleh keahlian dan keterampilan para petugas bimbingan dan konseling itu sendiri, namun juga sangat ditentukan oleh komitmen dan keterampilan seluruh staf sekolah, terutama dari kepala sekolah sebagai administrator dan supervisor. Sebagai administrator, kepala sekolah bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan seluruh program sekolah, khususnya program layanan bimbingan dan konseling di sekolah yang dipimpinnya. Karena posisinya yang sentral, kepala sekolah adalah orang yang paling berpengaruh dalam pengembangan atau peningkatan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolahnya. Sebagai supervisor, kepala sekolah bertanggung jawab dalam melaksanakan program-program penilaian, penelitian dan perbaikan atau peningkatan layanan bimbingan dan konseling.

            Sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan di sekolah, tugas Kepala Sekolah ialah:
1.       Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pendidikan, yang meliputi kegiatan pengajaran, pelatihan, serta bimbingan dan konseling di sekolah
2.       Menyediakan dan melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan bimbingan dan konseling
3.       Memberikan kemudahan bagi terlaksananya program bimbingan dan konseling di sekolah
4.       Melakukan supervisi terhadap pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah
5.       Menetapkan koordinator guru bimbingan dan konseling yang bertanggungjawab atas koordinasi pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah berdasarkan kesepakatan bersama guru bimbingan dan konseling
6.       Membuat surat tugas guru bimbingan dan konseling dalam proses bimbingan dan konseling pada setiap awal catur wulan
7.       Menyiapkan surat pernyataan melakukan bimbingan dan konseling sebagai bahan usulan angka kredit bagi guru pembimbing. Surat pernyataan ini di lampiri bukti fisik pelaksanaan tugas
8.      Mengadakan kerja sama dengan instansi lain yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling
9.      Mempertanggungjawabkan pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah kepada dinas pendidikan yang menjadi atasannya
10.  Mengadakan kerja sama dengan instansi lain (seperti Perusahaan/Industri, Dinas Kesehatan, kepolisian, Depag), atau para pakar yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling (seperti psikolog, dan dokter)

            Prayitno (2004) memerinci peran, tugas dan tanggung jawab kepala sekolah dalam bimbingan dan konseling, sebagai berikut :
1.      Mengkoordinir segenap kegiatan yang diprogramkan dan berlangsung di sekolah, sehingga pelayanan pengajaran, latihan, dan bimbingan dan konseling merupakan suatu kesatuan yang terpadu, harmonis, dan dinamis.
  1. Menyediakan prasarana, tenaga, dan berbagai kemudahan bagi terlaksananya pelayanan bimbingan dan konseling yang efektif dan efisien.
  2. Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program, penilaian dan upaya tidak lanjut pelayanan bimbingan dan konseling.
  3. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah.
  4. Memfasilitasi guru pembimbing/konselor untuk dapat mengembangkan kemampuan profesionalnya, melalui berbagai kegiatan pengembangan profesi.
  5. Menyediakan fasilitas, kesempatan, dan dukungan dalam kegiatan kepengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Sekolah Bidang BK.
            Dalam perspektif kebijakan pendidikan nasional (Depdiknas, 2006), terdapat tujuh peran utama kepala sekolah yaitu, sebagai :
1.      Kepala sekolah sebagai educator (pendidik)
2.      Kepala sekolah sebagai manajer
3.      Kepala sekolah sebagai administrator
4.      Kepala sekolah sebagai supervisor
5.      Kepala sekolah sebagai leader (pemimpin)
6.      Kepala sekolah sebagai pencipta iklim kerja
7.      Kepala sekolah sebagai wirausahawan
8.      Peran wakil kepala sekolah sebagai pembantu kepala sekolah, wakil kepala sekolah membantu kepala sekolah melaksanakan tugas-tugas kepala sekolah.

            Dinmeyer dan Caldwell (dalam Kusmintardjo, 1992) menguraikan peranan dan tanggung jawab kepala sekolah dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah, sebagai berikut:
1.      Memberikan support, dorongan dan pimpinan untuk seluruh program bimbingan dan konseling
2.      Menentukan staf yang memadai, baik segi profesinya maupun jumlahnya menurut keperluannya
3.      Ikut serta dalam menetapkan dan menjelaskan peranan anggota-anggota stafnya;
4.      Mendelegasikan tanggung jawab kepada konselor dalam hal pengembangan program bimbingan dan konseling
5.      Memperkenalkan peranan para konselor kepada guru-guru, murid-murid, orang tua murid, dan masyarakat melalui rapat guru, rapat sekolah, rapat orang tua murid atau dalam bulletin-buletin bimbingan dan konseling
6.      Berusaha membentuk dan menjalin hubungan kerja yang kooperatif dan saling membantu antara para konselor, guru dan pihak lain yang berkepentingan dengan layanan bimbingan dan konseling
7.      Menyediakan fasilitas dan material yang cukup untuk pelaksanaan bimbingan dan konseling
8.      Memberikan dorongan untuk pengembangan lingkungan yang dapat meningkatkan hubungan antar manusia untuk menggalang proses bimbingan dan konseling yang efektif (dalam hal ini berarti kepala sekolah hendaknya menyadari bahwa bimbingan dan konseling terjadi dalam lingkungan secara global, termasuk hubungan antara staf dan suasana dalam kelas)
9.      Memberikan penjelasan tentang program bimbingan dan konseling bagi seluruh staf sekolah
10.  Memberikan dorongan dan semangat dalam hal pengembangan dan penggunaan waktu belajar untuk pengalaman-pengalaman bimbingan dan konseling, baik klasikal, kelompok maupun individual
11.  Penanggung jawab dan pemegang disiplin di sekolah dengan memberdayakan para konselor dalam mengembangkan tingkah laku siswa, namun bukan sebagai penegak disiplin.

            Sementara itu, Allen dan Christensen (dalam Kusmintardjo, 1992), mengemukakan peranan dan tanggung jawab kepala sekolah dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah sebagai berikut:
1.      Menyediakan fasilitas untuk keperluan penyelenggaraan bimbingan dan konseling
2.      Memilih dan menentukan para konselor
3.      Mengadakan pembagian tugas untuk keperluan bimbingan dan konseling, misalnya para petugas untuk membina perpustakaan bimbingan, para petugas penyelenggara testing, dan sebagainya
4.      Menyusun rencana untuk mengumpulkan dan menyebarluaskan infomasi tentang pekerjaan/jabatan
5.      Merencanakan waktu (jadwal) untuk kegiatan-kegiatan bimbingan dan konseling
6.      Merencanakan program untuk mewawancarai murid dengan tidak mengganggu jalannya jadwal pelajaran sehari-sehari.

            Dari uraian di atas, maka dapatlah disimpulkan bahwa tugas kepala sekolah dalam pengembangan program bimbingan dan konseling di sekolah ádalah sebagai berikut:
1.      Staff selection. Memilih staf yang mempunyai kepribadian dan pendidikan yang cocok untuk melaksanakan tugasnya. Termasuk disini mengadakan analisa untuk mengetahui apakah diantara staf yang ada terdapat orang yang sanggup melakukan tugas yang lebih spesialis.
2.      Description of staff roles. Menentukan tugas dan peranan dari anggota staf, dan membagi tanggung jawab. Untuk menentukan tugas-tugas ini kepala sekolah dapat meminta bantuan kepada anggota staf yang lain.
3.      Time and facilities. Mengusahakan dan mengalokasikan dana, waktu dan fasilitas untuk kepentingan program bimbingan dan konseling di sekolahnya.
4.      Interpretation of program. Menginterpretasikan program bimbingan dan konseling kepada murid-murid yang diberi pelayanan, kepada masyarakat yang membantu program bimbingan dan konseling.

Wakil Kepala Sekolah
            Wakil kepala sekolah sebagi pembantu kepala sekolah, membantu kepala sekolah dalam melaksanakan tugas-tugas kepala sekolah dalam hal:
1.      Mengkoordinasikan pelaksanaan  layanan bimbingan dan konseling kepada semua personil sekolah
2.      Melaksanakan kebijakan pimpinan sekolah sekolah terutama dalam pelaksanaan layanan bimbungan dan konseling
           
B.     PERANAN GURU PEMBIMBING
            Konselor atau guru pembimbing adalah pelaksana utama yang mengkoordinasi semua kegiatan yang terkait dalam pelaksana bimbingan dan koseling di sekolah. Konselor dituntut untuk bertindak secara bijaksana, ramah, bisa menghargai, dan memeriksa keadaan orang lain, serta berkepribadian baik, karena konselor itu nantinya akan berhubungan dengan siswa khususnya dan juga pihak lain yang sekiranya bermasalah. Konselor juga mengadakan kerja sama dengan guru-guru lain, sehingga guru-guru dapat meningkatkan mutu pelayanan dan pengetahuannya demi suksesnya program bimbingan dan konseling.
            Sebagai pelaksana utama, tenaga inti, dan ahli, guru pembimbing bertugas:
1.      Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling.
2.      Merencanakan program bimbingan dan konseling.
3.      Melaksanakan segenap program satuan layanan bimbingan dan konseling.
4.      Melaksanakan segenap program satuan kegiatan pendukung bimbingan konseling.
5.      Menilai program dan hasil pelaksanaan satuan layanan dan kegiatan pendukung bimbingan konseling.
6.      Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil penilaian layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
7.      Mengadministrasikan kegiatan satuan layanan dan kegiatan pendukung bimbingan yang dilaksanakan nya.
8.      Mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatannya dalam pelayanan bimbingan konseling secara menyeluruh kepala coordinator BK serta Kepala Sekolah

            Tugas guru pembimbing yaitu membantu peserta didik dalam:
1.      Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai bakat dan minat.
  1. Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial dan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat.
  2. Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar untuk mengikuti pendidikan sekolah/madrasah secara mandiri.
  3. Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.

C.    PERANAN GURU MATA PELAJARAN
            Dalam kedudukanya sebagai personil pelaksana proes pembelajaran di sekolah, guru memiliki posisi yang strategis. Dibandingkan dengan guru pembimbing atau konselor, misalnya guru lebih sering berinteraksi dengan siswa secara langsung. Guru dapat mengamati secara rutin tentang perkembangan kepribadian siswa, kemajuan belajarnya, dan bukan tidak mungkin akan langsung berhadapan dengan permasalahan siswa. Oleh karena itu tidak salah jika dalam pelayanan bimbingan dan konseling  guru ditempatkan sebagai mitra kerja utama, di smping sebagai wali kelas.
            Wina Senjaya (2006) menyebutkan salah satu peran yang dijalankan oleh guru yaitu sebagai pembimbing dan untuk menjadi pembimbing baik guru harus memiliki pemahaman tentang anak yang sedang dibimbingnya. Sementara itu, berkenaan peran guru mata pelajaran dalam bimbingan dan konseling.
Sofyan S. Willis (2004) mengemukakan tingkatan masalah siswa yang mungkin bisa dibimbing oleh guru yaitu masalah yang termasuk kategori ringan, seperti: membolos, malas, kesulitan belajar pada bidang tertentu, berkelahi dengan teman sekolah, bertengkar, minum minuman keras tahap awal, berpacaran, mencuri kelas ringan.
 Prayitno (2003) memerinci peran, tugas dan tanggung jawab guru-guru mata pelajaran dalam bimbingan dan konseling adalah:
1.    Membantu konselor mengidentifikasi siswa-siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling, serta pengumpulan data tentang siswa-siswa tersebut.
2.    Membantu memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling kepada siswa.
3.    Mengalihtangankan siswa yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling kepada konselor.
4.    Menerima siswa alih tangan dari konselor, yaitu siswa yang menuntut konselor memerlukan pelayanan khusus, seperti pengajaran/latihan perbaikan, dan program pengayaan.
5.    Membantu mengembangkan suasana kelas, hubungan guru siswa dan hubungan siswa-siswa yang menunjang pelaksanaan pelayanan pembimbingan dan konseling.
6.    Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang memerlukan layanan/kegiatan bimbingan dan konseling untuk mengikuti/menjalani layanan/kegiatan yang dimaksudkan itu.
7.    Berpartisipasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa, seperti konferensi kasus.
8.    Membantu pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan bimbingan dan konseling serta upaya tindak lanjutnya

Peran guru mata pelajaran antara lain adalah sebagai berikut:
1.      Membantu memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling kepada siswa
2.      Membantu guru pembimbing/konselor mengidentifikasi siswa-siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling, serta pengumpulan data tentang siswa-siswa tersebut.
3.      Mengalihtangankan siswa yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing/konselor
4.      Menerima siswa alih tangan dari guru pembimbing/konselor, yaitu siswa yang menuntut guru pembimbing/konselor memerlukan pelayanan pengajar /latihan khusus (seperti pengajaran/ latihan perbaikan, program pengayaan).
5.      Membantu mengembangkan suasana kelas, hubungan guru-siswa dan hubungan siswa-siswa yang menunjang pelaksanaan pelayanan pembimbingan dan konseling
6.      Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang memerlukan layanan/kegiatan bimbingan dan konseling untuk mengikuti /menjalani layanan/kegiatan yang dimaksudkan itu.
7.      Berpartisipasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa, seperti konferensi kasus.
8.      Membantu pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan bimbingan dan konseling serta upaya tindak lanjutnya.
9.      Ikut berpartisipasi dalam pengumpulan data dan penyampaian informasi
10.  Ikut berpartisipasi dalam menolong siswa, terutama terhadap masalah yang ada hubungannya dengan mata pelajaran yang diasuhnya dan strategi mengajarnya.

            Apabila dirinci ada beberapa peranan yang dapat dilakukan oleh seorang guru ketika ia diminta mengambil bagian dalam penyelenggaraan program bimbingan dan konseling di sekolah.
1.      Guru sebagai informator
            Seorang guru dalam kinerjanya dapat berperan sebagai informator terutama berkaitan dengan tugasnya membantu guru pembimbing atau konselor dalam memasyarakatkan layanan bimbingan dan konseling kepada siswa pada umumnya. Melalui peranan ini guru dapat menginformasikan berbagai  hal tentang layanan  bimbingan dan konseling, tujuan, fungsi, dan manfaatnya bagi siswa.
2.      Guru sebagai fasilitator
            Guru dapat berperan sebagai fasilitator terutama ketika dilangsungkan layanan pembelajaran baik itu yang bersifat preventif ataupun kuratif. Dibandingkan guru pembimbing, guru lebih memahami tentang keterampilan belajar yang perlu dikuasai siswa pada mata pelajaran yang diajarnya. Maka pada saat siswa mengalami kesulitan belajar, guru dapat merancang program perbaikan dengan mempertimbangkan tingkat kesulitan yang dialami dan menyesuaikan dengan gaya belajar siswa. Sebaliknya, bagi siswa yang pandai guru dapat memprogramkan tindak lanjut berupa kegiatan pengayaan
3.      Guru sebagai mediator
            Dalam kedudukanya  yang strategis, yakni berhadapan langsung dengan siswa, guru dapat berperan sebagai mediator antara siswa dengan guru pembimbing. Hal itu tampak misalnya  pada saat seorang guru diminta untuk melakukan kegiatan identifikasi siswa yang memerlukan bimbingan dan pengalihtanganan siswa yang memerlukan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing atau konselor sekolah.
4.      Guru sebagai motivator
            Dalam peranan ini guru dapat berperan sebagai pemberi motivasi siswa dalam memanfaatkan layanan bimbingan dan konseling di sekolah skaligus memberikan kesempatan kepada siswa untuk memperoleh layanan konseling, misalnya pada saat siswa seharusnya mengikuti pelajaran di kelas. Tanpa kerelaan guru dalam memberi kesempatan kepada  siswa menerima layanan, layanan konseling perorangan akan sulit terlaksanan mengingat terbatasnya jam khusus bimbingan pada sekolah – sekolah.
5.      Guru sebagai kolabolator
            Sebagai   mitra seprofesi yakni sama sama sebagai tenaga pendidik  di sekolah , guru dapat berperanan sebagai kolabolator konselor di sekolah, misalnya dalam penyelenggaraan berbagai jenis layanan orientasi informasi, layanan pembelajaran atau dalam pelaksanaan kegiatan pendukung seperti konferensi kasus, himpunan data dan kegiatan lainya yang relevan

D.    PERANAN WALI KELAS
            Wali kelas sebagai mitra kerja konselor, juga memiliki tugas-tugas bimbingan dan konseling, yaitu:
1.      Membantu guru bimbingan dan konseling melaksanakan layanan bimbingan dan konseling yang menjadi tanggung jawabnya
2.      Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi peserta didik, khususnya dikelas yang menjadi tanggung jawabnya, untuk mengikuti layanan bimbingan dan konseling
3.      Memberikan informasi tentang peserta didik di kelasnya untuk memperoleh layanan bimbingan dan konseling dari guru bimbingan dan konseling
4.      Menginformasikan kepada guru mata pelajaran tentang peserta dididk yang perlu diperhatikan khusus
5.      Ikut serta dalam konferensi kasus
6.      Mengalihtangankan siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing/konselor

E.     PERANAN PENGAWAS BK
            Untuk menjamin terlaksananya pelayanan bimbingan dan konseling secara tepat diperlukan kegiatan pengawasan bimbingan dan konseling baik secara teknik maupun secara administrasi. Fungsi kepengawasan layangan bimbingan dan konseling antara lain memantau, menilai, memperbaiki, meningkatkan dan mengembangkan kegiatan layanan bimbingan dan konseling. Selain mengawasi perkembangan dan pelaksanaan pendidikan di sekolah, pengawas juga melihat perkembangan pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah tersebut.
            Pengawas BK mempunyai peranan :
1.      Mengkoordinasikan guru pembimbing dalam :
a.       Memasyarakatkan pelayanan BK kepada segenap warga sekolah (siswa, guru, dan personil sekolah lainnya), orang tua siswa dan masyarakat.
b.      Menyusun program kegiatan BK (program satuan layanan dan kegiatan pendukung, program mingguan, bulanan, caturwulan, dan tahunan).
c.       Melaksanakan program BK
d.      Mengadministrasikan program kegiatan BK
e.       Menilai hasil pelaksanaan program BK
f.       Menganalisis hasil penilaian pelaksanaan BK
g.      Memberikan tindak lanjut terhadap analisis penilaian BK
2.      Mengusulkan kepada kepala sekolah dan mengusahakan bagi kepentingan tenaga, prasarana, dan sarana alat dan perlengkapan pelayanan BK.



            Adapun manfaatnya dalam program bimbingan dan konseling adalah:
1.      Mengontrol kegiatan-kegiatan dari para personel bimbingan dan konseling, yaitu bagaimana pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mereka masing-masing.
2.      Mengontrol adanya kemungkinan hambatan-hambatan yang ditemui oleh para personel bimbingan dalam melaksanakan tugasnya masing-masing.
3.      Memungkinkan dicarinya jalan keluar terhadap hambatan-hambatan yang ditemui.
4.      Memungkinkan terlaksananya program bimbingan secara lancar kearah pencapaian tujuan sebagai mana yang telah ditetapkan.
                                                                                        
F.     PERANAN STAF TATA USAHA / ADMINISTRASI
            Staf tata Usaha atau administrasi adalah personil yang bertugas :
1.      Membantu guru pembimbing dan koordinator dalam mengadministrasikan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah
2.      Membantu mempersiapkan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling
3.      Membantu menyiapkan sarana yang diperlukan dalam layanan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling
4.      Membantu melengkapi dokumen tentang siswa seperti catatan kumulatif siswa
                            
G.    KERJASAMA ANTAR PERSONIL SEKOLAH DAN PELAYANAN BK
            Pelaksanaan tugas pokok guru dalam proses belajar pembelajaran tidak dapat dipisahkan dari proses bimbingan. Ada beberapa pendapat mengenai hal ini yaitu :
1.      Proses belajar menjadi sangat efektif apabila bahan yang dipelajari dikaitkan langsung dengan tujuan pribadi siswa.
  1. Guru memahami siswa dan masalah-masalah yang dihadapinya lebih peka terhadapa hal-hal yang dapat memperlancar dan mengganggu kelancaran kegiatan kelas.
  2. Guru dapat memperhatikan perkembangan masalah/kesulitan secara lebih nyata.
Guru pembimbing mempunyai keterbatasan dalam hal yang berkaitan dengan:
1.      Kurangnya waktu untuk bertatap muka dengan siswa dalam hal ini karena tenaga pembimbing masih sangat terbatas, sehingga pelayanan siswa dalam jumlah yang cukup banyak tidak bisa dilakukan secara intensif.
  1. Keterlibatan guru pembimbing sehingga tidak mungkin dapat memberikan semua bentuk pelayanan seperti memberikann pengajaran perbaikan untuk bidang studi tertentu
            Di lain pihak, guru juga mempunyai beberapa ketentuan menurut Koestoer Pratowisastro (1982). Keterbatasan-keterbatasan guru tersebut antara lain :
1.      Guru tidak mungkin lagi menangani masalah siswa yang bermacam-macam, karena guru tidak terlatih untuk melakukan semua tugas.
  1. Guru sendiri sudah berat tugas mengajarnya, sehingga tidak mungkin lagi ditambah tugas yang lebih banyak untuk memecahkan berbagai macam masalah.

DAFTAR PUSTAKA
Muhammad, Arni. 2005. Profesi Kependidikan. Padang: UNP Press
Mugiarso, Heru.2011. Bimbingan dan Konseling. Semarang: Unnes Press
Prayitno dan Erman amu. 1999. Dasar-dasar Bimbingan dan Konseling. Jakarta: Rhineka Cipta
http://konselorbugis.blogspot.com/2013/10/peran-dan-tanggung-jawab-masing-masing.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar