RESUME
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAAN SD 1
Tentang
LANDASAN DAN TUJUAN
PERKULIAHAN PENDIDIKAN
PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
Oleh
KELOMPOK
1:
1.
EZY ZURRIYATI (1200651)
2.
LUSIANA SAUDELLA (1200643)
3.
HAFFIT MUFFARID (1200642)
4.
SERUNI (1200558)
5.
IKE YUNI SARI (1200656)
DOSEN
PEMBIMBING: Dra. REINITA M.Pd
PENDIDIKAN GURU SEKOLAH
DASAR
FAKULTAS
ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
NEGERI PADANG
2013
LANDASAN
PERKULIAHAN DAN TUJUAN
PERKULIAHAN
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
I.
Landasan
Perkuliahan Pancasila Dan Kewarganegaraan
Pancasila dasar filsafat Negara RI
secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945 dan tercantum
dalam pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam berita Republik Indonesia tahun II
No 7 bersama – sama dengan batang tubuh UUD 1945.
Eksistensi pancasila sebagai dasar
filsafat Negara republik Indonesia mengalami berbagai macam interprestasi dan
manipulasi politik sesuai kepentingan penguasa yang berlindung dibalik
legtimasi ideology Negara pancasila .
Gerakan reformasi berupaya
mengembalikan kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar Negara RI, yang
direalisasikan melalui ketetapan MPR Th 1998 No. XVIII/MPR/1998 disertai dengan
pencabutan p – 4 dan pencabutan pancasila sebagai satu – satunya asas bagi
orsospol di Indonesia. Ketetapan tersebut juga mencabut mandat MPR yang
diberikan kepada Presiden atas wewenangnya untuk membudayakan pancasila melalui
p -4 dan asas tunggal pancasila.
Dampak yang sangat serius atas
manipulasi pancasila oleh para penguasa pada masa lampau, dewasa ini banyak
kalangan elit politik serta sebagian masyarakat beranggapan bahwa pancasila
merupakan label politik orde baru. Pandangan yang sinis serta upaya melemahkan
peranan ideology pancasila pada era reformasi dewasa ini akan sangat berakibat
fatal bagi bangsa Indonesia yaitu melemahnya kepercayaan rakyat terhadap
ideology Negara yang kemudian pada gilirannya akan mengancam persatuan dan kesatuan
bangsa Indonesia yang telah lama dibina, dipelihara serta didambakan bangsa
Indonesia sejak dahulu.
Bukti yang secara objektif dapat
disaksikan adalah hasil reformasi yang belum menampakan hasil yang dapat
dinikmati oleh rakyat. Berdasarkan alasan serta kenyataan objektif tersebut
diatas maka sudah menjadi tanggung jawab kita bersama sebagai warga Negara
untuk mengembangkan serta mengkaji pancasila sebagai suatu hasil karya besar
bangsa kita yang setingkat dengan paham atau Isme – isme besar dunia dewasa ini
seperti misalnya Liberalisme.
Upaya untuk mempelajari serta
mengkaji pancasila tersebut terutama dalam kaitannya dengan tugas besar bangsa
Indonesia untuk mengembalikan tatanan Negara kita yang porak poranda dewasa
ini. Reformasi ke arah terwujudnya masyarakat dan bangsa yang sejahtera tidak
cukup dengam hanya mengembangkan dan membesarkan kebencian, mengobarkan sikap
dan kondisi konflik anta elit politik.
A. Landasan Historis
Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak
zaman kerajaan kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya bangsa lain yang
menjajah serta menguasai bangsa Indonesia. Beratus-ratus tahun bangsa Indonesia
dalam perjalanan hidupnya berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai suatu
bangsa yang merdeka, mandiri, serta memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam
pandangan hidup serta falsafat hidup bangsa. Setelah melalui suatu proses yang
cukup panjang dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia menemukan jati dirinya,
yang didalamnya tersimpul ciri khas, sifat, dan karakter bangsa yang berbeda
dengan bangsa lain, yang oleh para pendiri negara kita dirumuskan dalam suatu
rumusan yang sederhana namun mendalam, yang meliputi lima prinsip (lima sila)
yang kemudian dinamakan Pancasila.
Dalam hidup berbangsa dan bernegara dewasa ini terutama dalam masa
reformasi, bangsa Indonesia sebagai bangsa harus memiliki visi serta pandangan
hidup yang kuat agar tidak terombang-ambing di tengah-tengah masyarakat
internasional. Dengan kata lain perkataan bangsa Indonesia harus memiliki
nasionalisme serta rasa kebangsaan yang kuat. Hal ini dapat terlaksana bukan
melalui kekuasaan atau hegemoni ideologi melainkan suatu kesadaran berbangsa
dan bernegara yang berakar pada sejarah bangsa.
Jadi, secara
historis bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila pancasila sebelum
dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara objektif historis
telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga asal nilai-nilai
Pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau dengan
kata lain bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila. Oleh karena itu
berdasarkan fakta objektif secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidak
dapat dipisahkan dengan nilai-nilai Pancasila. Atas dasar pengertian dan alas
an historis inilah maka sangat penting bagi p980ara generasi penerus bangsa
terutama kalangan intelektual kampus untuk mengkaji, memahami dan mengembangkan
berdasarkan pengembangan ilmiah, yang pada gilirannya akan memiliki suatu
kesadaran serta wawasan kebangsaan yang kuat berdasarkan nilai-nilai yang
dimilikinya sendiri.
Konsekuensinya secara historis Pancasila dalam kedudukannya sebagai dasar
filsafat negara serta ideology bangsa dan negara bukannya suatu ideology yang
menguasai bangsa, namun justru nilai-nilai dari sila-sila Pancasila itu melekat
dan berasal dari bangsa Indonesia itu sendiri.
Pancasila
dirumuskan dengan tujuan menjadi dasar negara Indonesia merdeka >digali dan
berasal dari pandangan hidup masyarakat Indonesia > dituangkan dan dilembagakan
menjadi pandangan hidup bangsa > dituangkan dan dilembagakan menjadi
pandangan hidup negara atau dasar negara.
Pelaksanaan : Masih banyak terjadi Penyelewengan.
1) Nilai-nilai
Pancasila digali dari bangsa Indonesia sendiri, seperti nilai-nilai ketuhanan
(kepercayaan kepada Tuhan telah berkembang dan sikap toleransi sudah lahir),
dan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab dan sila-sila lainnya.
2)
Nilai-nilai Pancasila menjadi dasar
negara Indonesia oleh para tokoh bangsa saat akan melahirkan negara RI.
3)
Nilai-nilai Pancasila tetap
tercantum dalam pembukaan UUD 1945, biarpun perjalanan ketata-negaraan
mengalami perubahan dan pergantian undang-undang: dari UUD 45, Konstitusi RIS,
UUD Sementara, sampai kembali keUUD 45.
4)
Kebenaran Nilai-nilai Pancasila diyakini
tinggi.
Penafsiran Pancasila berbeda-beda:
a)
Masa Orla:
Pancasila
ditafsirkan dengan nasakom (nasionalis – agama – komunis) yang
disebut trisila – kemudian diperas menjadi ekasila (gotong
royong);
b)
Masa Orba:
Pancasila
harus dihayati dan diamalkan dengan berpedoman kepada butir-butir yang
ditetapkan oleh MPR melalui Tap MPR no.II/MPR/1978 tentang P4;
c)
Masa Reformasi:
MPR melalui Tap MPR
no.XVIII/MPR/1998 tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara, yang
mengandung makna ideologi nasional sebagai cita-cita dan tujuan negara.
B. Landasan Kultural
Setiap
bangsa di dunia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara senantiasa
memiliki suatu pandangan hidup, filsafat hidup serta pegangan hidup agar tidak
terombang-ambing dalam kancah pergaulan masyarakat internasional.
Setiap
bangsa memiliki ciri khas serta pandangan hidup yang berbeda dengan bangsa
lain. Negara komunisme dan liberalism meletakkan dasar filsafat negaranya pada
suatu konsep ideology tertentu, misalnya komunisme mendasarkan ideologinya pada
konsep pemikiran Karl Marx.
Berbeda
dengan bangsa-bangsa lain. Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya
dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas cultural yang
dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan
kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila bukanlah hanya
merupakan suatu hasil konseptual seseorang saja. Melainkan merupakan suatu
hasil karya besar bangsa Indonesia sendiri, yang diangkat dari nilai-nilai
cultural yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri melalui proses refleksi
filosofis paara pendiri negara seperti Soekarno, M Yamin, M Hatta, Sepomo serta
para tokoh pendiri negara lainnya.
Satu-satunya
karya besar bangsa Indonesia yang sejajar dengan karya besar bangsa lain di
dunia ini adalah hasil pemikiran tentang bangsa dan negara yang mendasarkan
pandangan hidup suatu prinsip nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila.
Oleh karena itu para generasi penerus bangsa terutama dalam kalangan
intelektual kampus sudah seharusnya untuk mendalami secara dinamis dalam arti
mengembangkannya sesuai dengan tuntutan zaman.
Pancasila adalah hasil budaya yang
sangat penting, karena itu harus diwariskan melalui pendidikan. Secara kultural
terdapat pada adat istiadat, tulisan, bahasa, slogan, kesenian, kepercayaan,
agama, dan kebudayaan pada umumnya.
1)
Pancasila sebagai kepribadian dan
jati diri bangsa Indonesia merupakan pencerminan nilai-nilai yang tumbuh dalam
kehidupan bangsa Indonesia.
2)
Nilai-nilai yang dirumuskan dalam Pancasila
merupakan hasil pemikiran konseptual dari tokoh bangsa Indonesia seperti:
Soekarno, Drs. Mohammad. Hatta, Mr. Muhammad Yamin, Prof. Mr. Dr. Supomo, dan
tokoh lainnya.
3)
Nilai-nilai Pancasila itu digali
dari budaya bangsa Indonesia.
4)
Pancasila mengandung nilai-nilai
yang terbuka untuk masuknya nilai-nilai baru yang positif, baik dari dalam
maupun dari luar negeri.
C. Landasan Yuridis
Landasan
yuridis perkuliahan Pendidikan Pancasila di pendidikan tinggi tertuang dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pasal 39 telah menetapkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang
pendidikan, wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan
Kewarganegaraan.
Demikian
juga berdasarkan SK Menteri Pendidikan Nasional RI No.232/U/2000, tentang
Pedoman Penyusun Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar
Mahasiswa, pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang
terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan
Kewarganegaraan. Sebagai realisasi dari SK tersebut Direktoral Jendral
Pendidikan Tinggi, mengeluarkan Surat Keputusan No.38/DIKTI/Kep?2002, tentang
Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian.
Pada pasal 3
dijelaskan bahwa kompetensi kelompok mata kuliah MPK bertujuan menguasai
kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai
manusia intelektual. Adapun rambu-rambu mata kuliah MPK Pancasila tersebut
adalah terdiri atas selain segi historis, filosofis, ketatanegaraan, kehidupan
berbangsa dan bernegara juga dikembangkan etika politik. Pengembangan
rambu-rambu kurikulum tersebur diharapkan agar mahasiswa mampu mengambil sikap
sesuai dengan hati nuraninya, mengenali masalah hidup terutama kehidupan
rakyat, mengenali perubahan serta mampu memaknai peristiwa sejarah, nilai-nilai
budaya demi persatuan bangsa.
Dengan dituangkannya Pancasila dalam
Pembukaan UUD 1945, secara yuridis konstitusional telah secara formal menjadi
dasar negara RI.
Sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan
mengikat. Konsekuensinya:
1. Seluruh
tatanan yang bertentangan dengan Pancasila pada dasarnya tidak berlaku dan
harus dicabut.
2.
Pancasila sebagai dasar negara harus
menjadi landasan bagi peraturan-peraturan dalam tertib hukum
Indonesia.
·
UU No. 2 Tahun 1989
tentangSistemPendidikanNasional, ps 39 ayat 2 yang
menyebutkan tentang isi kurikulum, jalur, dan jenjang pendidikan wajib yang
memuat:
a)
Pendidikan Pancasila;
b)
Pendidikan Agama; dan
c)
Pendidikan Kewarganegaraan
·
UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional yang menetapkan kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat
Pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan dan bahasa.
·
KeputusanMenteriPendidikandanKebudayaan
no. 30 tahun 1990, menetapkan status pendidikan Pancasila dalam
kurikulum pendidikan tinggi sebagai mata kuliah wajib untuk setiap program
studi dan bersifat nasional, yaitu:
1)
PP no. 60 tahun 1999
2)
Sejak 1983—1999 silabus pendidikan
Pancasila banyak mengalami perubahan sesuai dengan perubahan yang berlaku dalam
masyarakat.
3)
Keputusan Dirjen Dikti No.
265/Dikti/Kep/2000 tentang penyempurnaan Kurikukum Inti Mata Kuliah
Pengembangan Kepribadian Pendidikan Pancasila pada PT di Indonesia.
4)
Kep Mendiknas no. 232/U/2000 tentang
Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi, dan Nomor 45/U2002 tentang
Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi telah menetapkan Pendidikan Agama, Pendidikan
Pancasila, dan Pendidikan Kewarganegaraan menjadi kelompok mata kuliah pengembangan
kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi.
5)
Pelaksanaannya sesuai dengan SK
Dirjen Dikti no. 38/Dikti/Kep/2002 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok
Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) di Perguruan Tinggi.
6)
Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas RI
No. 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah
Pengembangan Kepribadian di PT.
D. Landasan Filosofis
Pancasila
adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesian.
Oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten
merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Hal ini berdasarkan pada suatu kenyataan secara filosofis dan
objektif bahwa bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara
mendasarkan pada nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila yang
secara filosofis merupakan filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara.
Secara
filosofis, bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa
yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan objektif
bahwa manusia adalah makhluk Tuhan yang Maha Esa. Syarat mutlak suatu negara
adalah adanya persatuan yang terwujudkan sebagai rakyat (merupakan unsur pokok
negara), sehingga secara filosofis negara berpersatuan dan berkerakyatan
konsekuensinya rakyat adalah merupakan dasar ontologism demokrasi, karena
rakyat merupakan asal mula kekuasaan Negara
Atas dasar
pengertian filosofis tersebut maka dalam hidup bernegara nilai-nilai pancasila
merupakan dasar filsafat negara. Konsekuensinya dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk
system peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu dalam
realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu
keharusan bahwa pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan
baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, social budaya, maupun
pertahanan dan keamanan.
Secara intrinsik berwujud dan
bersifat filosofis dan secara praktis nilai-nilai tersebut berupa pandangan
hidup (filsafat hidup) bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut tidak lain adalah
kebulatan ajaran tentang berbagai segi/bidang kehidupan suatu masyarakat/bangsa
dalam hal ini bangsa Indonesia.
Tata nilai suatu bangsa dipengaruhi
oleh potensi, kondisi bangsa, kondisi alam, dan cita-cita manusianya:
1. Nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila merupakan
filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara Republik Indonesia.
2.
Nilai-nilai itu:
o
bangsa Indonesia adalah bangsa yang
berketuhanan,
o
berkemanusiaan yang adil dan
beradab,
o
selalu berusaha mempertahankan
persatuan dan mewujudkan keadilan.
3.
Pancasila sebagai dasar filsafat
negara menjadi sumber bagi segala tindakan para penyelenggara negara, menjadi
jiwa dari perundang-undangan.
4.
Pancasila sebagai sumber nilai dalam
pelaksanaan kenegaraan yang menjiwai pembangunan nasional dalam bidang politik,
ekonomi, sosial-budaya, pertahanan keamanan.
II.
TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
Tujuan pendidikan diartikan sebagai
seperangkat tindakan intelektual yang penuh tanggung jawab yang berorientasi
pada kompetensi mahasiswa pada bidang profesi masing – masing. Sedangkan
kompotensi lulusan pendidikan pancasila ditujukan untuk memahami seperangkat
tindakan intelektual , yang penuh tanggung jawab sebagai seorang warga
Negara dalam memecahkan berbagai masalah dalam hidup bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara dengan menerapkan pemikiran yang berlandaskan nilai – nilai
pancasila.
a.
Tujuan Nasional
o
Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea
keempat, menyatakan:
…”melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tum-pah darah Indonesia, … memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dam ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdama-ian abadi dan keadilan
sosial …”
o
Tujuan di atas diwujudkan melalui
penyelenggaraan negara yang bekerdaulatan rakyat dan demokratris dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Penyelenggaraan
negara dilaksanakan melalui pembangunan nasional oleh penyelenggara
negara, yaitu lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara bersama rakyat.
o
Dalam Tap. MPR no. IV/MPR/1999
tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004, dinyatakan:
Pembangunan
nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia
yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional dengan memanfaatkan
kemajuan iptek, serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
o
Pelaksanaannya mengacu pada
kepribadian bangsa dan nilai-nilai luhur yang universal untuk mewujudkan
kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, dan kukuh
kekuatan moral dan etikanya.
b.
Tujuan Pendidikan Nasional
UU No. 2 Th 1989 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, pasal 4, dinyatakan tujuan pendidikan nasional,
yaitu:
“Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan
bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang
beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur,
memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani, dan rohani,
kepribadian mantap dan mandiri, serta tanggung jawab kemasyarakatan dan
kebangsaan.”
- Hal di
atas sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 ayat 3:
“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
undang-undang.”
- Dalam
rangka pelaksanaan pembangunan nasional dan pengamalan Pancasila di bidang
pendidikan, maka pendidikan nasional mengusahakan:
1.
Pembentukan manusia Pancasila
sebagai manusia pembangunan yang tinggi kualitasnya dan mampu mandiri
2.
Pemberian dukungan bagi perkembangan
masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia yang terwujud dalam ketahanan nasional
yang tangguh (mampu menangkal setiap ajaran, paham, dan ideologi yang
bertentangan dengan Pancasila)
c.
Tujuan
Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan
Pendidikan Pancasila mengarahkan
perhatian pada moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari,
yaitu:
1. Perilaku
yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
2.
Perilaku yang bersifat kemanusiaan yang
adil beradab;
3.
Perilaku kebudayaan, dan
4.
Beraneka kepentingan perilaku yang
mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan
perorangan dan golongan.
DAFTAR
PUSTAKA
Kansil C.S. T. Pendidikan
kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Jakarta: Pradnya Paramita, 2003. Hlm. 1—17.
Syarbaini,
Syahrial. (2003). Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Jakarta: Ghalia.
Undang-Undang No. 2 Tahun 1989
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
http://anasunni.wordpress.com/2013/01/14/pancasila-dan-pendidikan-kewarganegaraan/
http://dinulislami.blogspot.com/2009/10/landasan-dan-tujuan-pancasila.html
wiii terimakasih infonyaa~ :D
BalasHapusjangan lupa kunjungi blog ku juga yah XD tq