Selasa, 12 Februari 2013

LANDASAN DAN TUJUAN PERKULIAHAN PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN


RESUME PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAAN SD 1


Tentang


LANDASAN DAN TUJUAN
PERKULIAHAN PENDIDIKAN
PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN






Oleh

KELOMPOK 1:

1.         EZY ZURRIYATI (1200651)
2.         LUSIANA SAUDELLA (1200643)
3.         HAFFIT MUFFARID (1200642)
4.         SERUNI (1200558)
5.         IKE YUNI SARI (1200656)


DOSEN PEMBIMBING: Dra. REINITA M.Pd



PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2013

LANDASAN PERKULIAHAN DAN TUJUAN
PERKULIAHAN PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN

I.     Landasan Perkuliahan Pancasila Dan Kewarganegaraan

Pancasila dasar filsafat Negara RI secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam berita Republik Indonesia tahun II No 7 bersama – sama dengan batang tubuh UUD 1945.
Eksistensi pancasila sebagai dasar filsafat Negara republik Indonesia mengalami berbagai macam interprestasi dan manipulasi politik sesuai kepentingan penguasa yang berlindung dibalik legtimasi ideology Negara pancasila .
Gerakan reformasi berupaya mengembalikan kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar Negara RI, yang direalisasikan melalui ketetapan MPR Th 1998 No. XVIII/MPR/1998 disertai dengan pencabutan p – 4 dan pencabutan pancasila sebagai satu – satunya asas bagi orsospol di Indonesia. Ketetapan tersebut juga mencabut mandat MPR yang diberikan kepada Presiden atas wewenangnya untuk membudayakan pancasila melalui p -4 dan asas tunggal pancasila.
Dampak yang sangat serius atas manipulasi pancasila oleh para penguasa pada masa lampau, dewasa ini banyak kalangan elit politik serta sebagian masyarakat beranggapan bahwa pancasila merupakan label politik orde baru. Pandangan yang sinis serta upaya melemahkan peranan ideology pancasila pada era reformasi dewasa ini akan sangat berakibat fatal bagi bangsa Indonesia yaitu melemahnya kepercayaan rakyat terhadap ideology Negara yang kemudian pada gilirannya akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang telah lama dibina, dipelihara serta didambakan bangsa Indonesia sejak dahulu.
Bukti yang secara objektif dapat disaksikan adalah hasil reformasi yang belum menampakan hasil yang dapat dinikmati oleh rakyat. Berdasarkan alasan serta kenyataan objektif tersebut diatas maka sudah menjadi tanggung jawab kita bersama sebagai warga Negara untuk mengembangkan serta mengkaji pancasila sebagai suatu hasil karya besar bangsa kita yang setingkat dengan paham atau Isme – isme besar dunia dewasa ini seperti misalnya Liberalisme.
Upaya untuk mempelajari serta mengkaji pancasila tersebut terutama dalam kaitannya dengan tugas besar bangsa Indonesia untuk mengembalikan tatanan Negara kita yang porak poranda dewasa ini. Reformasi ke arah terwujudnya masyarakat dan bangsa yang sejahtera tidak cukup dengam hanya mengembangkan dan membesarkan kebencian, mengobarkan sikap dan kondisi konflik anta elit politik.

A.      Landasan Historis

Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak zaman kerajaan kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya bangsa lain yang menjajah serta menguasai bangsa Indonesia. Beratus-ratus tahun bangsa Indonesia dalam perjalanan hidupnya berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai suatu bangsa yang merdeka, mandiri, serta memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta falsafat hidup bangsa. Setelah melalui suatu proses yang cukup panjang dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia menemukan jati dirinya, yang didalamnya tersimpul ciri khas, sifat, dan karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain, yang oleh para pendiri negara kita dirumuskan dalam suatu rumusan yang sederhana namun mendalam, yang meliputi lima prinsip (lima sila) yang kemudian dinamakan Pancasila.
Dalam hidup berbangsa dan bernegara dewasa ini terutama dalam masa reformasi, bangsa Indonesia sebagai bangsa harus memiliki visi serta pandangan hidup yang kuat agar tidak terombang-ambing di tengah-tengah masyarakat internasional. Dengan kata lain perkataan bangsa Indonesia harus memiliki nasionalisme serta rasa kebangsaan yang kuat. Hal ini dapat terlaksana bukan melalui kekuasaan atau hegemoni ideologi melainkan suatu kesadaran berbangsa dan bernegara yang berakar pada sejarah bangsa.
Jadi, secara historis bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara objektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga asal nilai-nilai Pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau dengan kata lain bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila. Oleh karena itu berdasarkan fakta objektif secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan nilai-nilai Pancasila. Atas dasar pengertian dan alas an historis inilah maka sangat penting bagi p980ara generasi penerus bangsa terutama kalangan intelektual kampus untuk mengkaji, memahami dan mengembangkan berdasarkan pengembangan ilmiah, yang pada gilirannya akan memiliki suatu kesadaran serta wawasan kebangsaan yang kuat berdasarkan nilai-nilai yang dimilikinya sendiri.
Konsekuensinya secara historis Pancasila dalam kedudukannya sebagai dasar filsafat negara serta ideology bangsa dan negara bukannya suatu ideology yang menguasai bangsa, namun justru nilai-nilai dari sila-sila Pancasila itu melekat dan berasal dari bangsa Indonesia itu sendiri.
Pancasila dirumuskan dengan tujuan menjadi dasar negara Indonesia merdeka >digali dan berasal dari pandangan hidup masyarakat Indonesia > dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa > dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup negara atau dasar negara.

Pelaksanaan : Masih banyak terjadi Penyelewengan.
1)      Nilai-nilai Pancasila digali dari bangsa Indonesia sendiri, seperti nilai-nilai ketuhanan (kepercayaan kepada Tuhan telah berkembang dan sikap toleransi sudah lahir), dan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab dan sila-sila lainnya.
2)      Nilai-nilai Pancasila menjadi dasar negara Indonesia oleh para tokoh bangsa saat akan melahirkan negara RI.
3)      Nilai-nilai Pancasila tetap tercantum dalam pembukaan UUD 1945, biarpun perjalanan ketata-negaraan mengalami perubahan dan pergantian undang-undang: dari UUD 45, Konstitusi RIS, UUD Sementara, sampai kembali keUUD 45.
4)      Kebenaran Nilai-nilai Pancasila diyakini tinggi.

Penafsiran Pancasila berbeda-beda:
a)      Masa Orla:
Pancasila ditafsirkan dengan nasakom (nasionalis – agama – komunis) yang disebut  trisila – kemudian diperas menjadi ekasila (gotong royong);
b)      Masa Orba:
Pancasila harus dihayati dan diamalkan dengan berpedoman kepada butir-butir yang ditetapkan oleh MPR melalui Tap MPR no.II/MPR/1978 tentang P4;
c)      Masa Reformasi:
MPR melalui Tap MPR no.XVIII/MPR/1998 tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara, yang mengandung makna ideologi nasional sebagai cita-cita dan tujuan negara.





B.       Landasan Kultural

Setiap bangsa di dunia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara senantiasa memiliki suatu pandangan hidup, filsafat hidup serta pegangan hidup agar tidak terombang-ambing dalam kancah pergaulan masyarakat internasional.
Setiap bangsa memiliki ciri khas serta pandangan hidup yang berbeda dengan bangsa lain. Negara komunisme dan liberalism meletakkan dasar filsafat negaranya pada suatu konsep ideology tertentu, misalnya komunisme mendasarkan ideologinya pada konsep pemikiran Karl Marx.
Berbeda dengan bangsa-bangsa lain. Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas cultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila bukanlah hanya merupakan suatu hasil konseptual seseorang saja. Melainkan merupakan suatu hasil karya besar bangsa Indonesia sendiri, yang diangkat dari nilai-nilai cultural yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri melalui proses refleksi filosofis paara pendiri negara seperti Soekarno, M Yamin, M Hatta, Sepomo serta para tokoh pendiri negara lainnya.
Satu-satunya karya besar bangsa Indonesia yang sejajar dengan karya besar bangsa lain di dunia ini adalah hasil pemikiran tentang bangsa dan negara yang mendasarkan pandangan hidup suatu prinsip nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila. Oleh karena itu para generasi penerus bangsa terutama dalam kalangan intelektual kampus sudah seharusnya untuk mendalami secara dinamis dalam arti mengembangkannya sesuai dengan tuntutan zaman.
Pancasila adalah hasil budaya yang sangat penting, karena itu harus diwariskan melalui pendidikan. Secara kultural terdapat pada adat istiadat, tulisan, bahasa, slogan, kesenian, kepercayaan, agama, dan kebudayaan pada umumnya.
1)      Pancasila sebagai kepribadian dan jati diri bangsa Indonesia merupakan pencerminan nilai-nilai yang tumbuh dalam kehidupan bangsa Indonesia.
2)      Nilai-nilai yang dirumuskan dalam Pancasila merupakan hasil pemikiran konseptual dari tokoh bangsa Indonesia seperti: Soekarno, Drs. Mohammad. Hatta, Mr. Muhammad Yamin, Prof. Mr. Dr. Supomo, dan tokoh lainnya.
3)      Nilai-nilai Pancasila itu digali dari budaya bangsa Indonesia.
4)      Pancasila mengandung nilai-nilai yang terbuka untuk masuknya nilai-nilai baru yang positif, baik dari dalam maupun dari luar negeri.

C.      Landasan Yuridis

Landasan yuridis perkuliahan Pendidikan Pancasila di pendidikan tinggi tertuang dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 39 telah menetapkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan, wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Demikian juga berdasarkan SK Menteri Pendidikan Nasional RI No.232/U/2000, tentang Pedoman Penyusun Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Sebagai realisasi dari SK tersebut Direktoral Jendral Pendidikan Tinggi, mengeluarkan Surat Keputusan No.38/DIKTI/Kep?2002, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian.
Pada pasal 3 dijelaskan bahwa kompetensi kelompok mata kuliah MPK bertujuan menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual. Adapun rambu-rambu mata kuliah MPK Pancasila tersebut adalah terdiri atas selain segi historis, filosofis, ketatanegaraan, kehidupan berbangsa dan bernegara juga dikembangkan etika politik. Pengembangan rambu-rambu kurikulum tersebur diharapkan agar mahasiswa mampu mengambil sikap sesuai dengan hati nuraninya, mengenali masalah hidup terutama kehidupan rakyat, mengenali perubahan serta mampu memaknai peristiwa sejarah, nilai-nilai budaya demi persatuan bangsa.
Dengan dituangkannya Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945, secara yuridis konstitusional telah secara formal menjadi dasar negara RI.

Sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat. Konsekuensinya:
1.      Seluruh tatanan yang bertentangan dengan Pancasila pada dasarnya tidak berlaku dan    harus dicabut.
2.      Pancasila sebagai dasar negara harus menjadi landasan bagi peraturan-peraturan    dalam tertib hukum Indonesia.
·         UU No. 2 Tahun 1989 tentangSistemPendidikanNasional, ps 39 ayat 2 yang menyebutkan tentang isi kurikulum, jalur, dan jenjang pendidikan wajib yang memuat:
a)      Pendidikan Pancasila;
b)      Pendidikan Agama; dan
c)      Pendidikan Kewarganegaraan
·         UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menetapkan kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat Pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan dan bahasa.
·         KeputusanMenteriPendidikandanKebudayaan no. 30 tahun 1990, menetapkan status pendidikan Pancasila dalam kurikulum pendidikan tinggi sebagai mata kuliah wajib untuk setiap program studi dan bersifat nasional, yaitu:
1)      PP no. 60 tahun 1999
2)      Sejak 1983—1999 silabus pendidikan Pancasila banyak mengalami perubahan sesuai dengan perubahan yang berlaku dalam masyarakat.
3)      Keputusan Dirjen Dikti No. 265/Dikti/Kep/2000 tentang penyempurnaan Kurikukum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Pancasila pada PT di Indonesia.
4)      Kep Mendiknas no. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi, dan Nomor 45/U2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi telah menetapkan Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, dan Pendidikan Kewarganegaraan menjadi kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi.
5)      Pelaksanaannya sesuai dengan SK Dirjen Dikti no. 38/Dikti/Kep/2002 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian  (MPK) di Perguruan Tinggi.
6)      Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas RI No. 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian di PT.

D.      Landasan Filosofis

Pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesian. Oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini berdasarkan pada suatu kenyataan secara filosofis dan objektif bahwa bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara mendasarkan pada nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila yang secara filosofis merupakan filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara.
Secara filosofis, bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan objektif bahwa manusia adalah makhluk Tuhan yang Maha Esa. Syarat mutlak suatu negara adalah adanya persatuan yang terwujudkan sebagai rakyat (merupakan unsur pokok negara), sehingga secara filosofis negara berpersatuan dan berkerakyatan konsekuensinya rakyat adalah merupakan dasar ontologism demokrasi, karena rakyat merupakan asal mula kekuasaan Negara
Atas dasar pengertian filosofis tersebut maka dalam hidup bernegara nilai-nilai pancasila merupakan dasar filsafat negara. Konsekuensinya dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk system peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu dalam realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan bahwa pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, social budaya, maupun pertahanan dan keamanan.
Secara intrinsik berwujud dan bersifat filosofis dan secara praktis nilai-nilai tersebut berupa pandangan hidup (filsafat hidup) bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut tidak lain adalah kebulatan ajaran tentang berbagai segi/bidang kehidupan suatu masyarakat/bangsa dalam hal ini bangsa Indonesia.
Tata nilai suatu bangsa dipengaruhi oleh potensi, kondisi bangsa, kondisi alam, dan cita-cita manusianya:
1.      Nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila merupakan filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara Republik Indonesia.
2.      Nilai-nilai itu:
o   bangsa Indonesia adalah bangsa yang berketuhanan,
o   berkemanusiaan yang adil dan beradab,
o   selalu berusaha mempertahankan persatuan dan mewujudkan keadilan.
3.      Pancasila sebagai dasar filsafat negara menjadi sumber bagi segala tindakan para penyelenggara negara, menjadi jiwa dari perundang-undangan.
4.      Pancasila sebagai sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan yang menjiwai pembangunan nasional dalam bidang politik, ekonomi, sosial-budaya, pertahanan keamanan.

II.                TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA

Tujuan pendidikan diartikan sebagai seperangkat tindakan intelektual yang penuh tanggung jawab yang berorientasi pada kompetensi mahasiswa pada bidang profesi masing – masing. Sedangkan kompotensi lulusan pendidikan pancasila ditujukan untuk memahami seperangkat tindakan intelektual , yang penuh tanggung jawab sebagai seorang  warga Negara dalam memecahkan  berbagai masalah dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan pemikiran yang berlandaskan nilai – nilai pancasila.

a.         Tujuan Nasional

o   Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, menyatakan:
…”melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tum-pah darah Indonesia, … memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dam ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdama-ian abadi dan keadilan sosial …”
o   Tujuan di atas diwujudkan melalui penyelenggaraan negara yang bekerdaulatan rakyat dan demokratris dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Penyelenggaraan negara dilaksanakan melalui pembangunan nasional  oleh penyelenggara negara, yaitu lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara bersama rakyat.
o   Dalam Tap. MPR no. IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004, dinyatakan:
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional dengan memanfaatkan kemajuan iptek, serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
o   Pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai-nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, dan kukuh kekuatan moral dan etikanya.


b.        Tujuan Pendidikan Nasional

UU No. 2  Th 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 4, dinyatakan tujuan pendidikan nasional, yaitu:
“Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani, dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri, serta tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.”
  • Hal di atas sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 ayat 3:
“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
  • Dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional dan pengamalan Pancasila di bidang pendidikan, maka pendidikan nasional mengusahakan:
1.        Pembentukan manusia Pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinggi kualitasnya dan mampu mandiri
2.        Pemberian dukungan bagi perkembangan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia yang terwujud dalam ketahanan nasional yang tangguh (mampu menangkal setiap ajaran, paham, dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila)

c.       Tujuan Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan

Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, yaitu:
1.      Perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
2.      Perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil beradab;
3.      Perilaku kebudayaan, dan
4.      Beraneka kepentingan perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan.
DAFTAR PUSTAKA

Kansil C.S. T. Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Jakarta: Pradnya Paramita, 2003. Hlm. 1—17.
Syarbaini, Syahrial. (2003). Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Jakarta: Ghalia.
Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
http://anasunni.wordpress.com/2013/01/14/pancasila-dan-pendidikan-kewarganegaraan/
http://dinulislami.blogspot.com/2009/10/landasan-dan-tujuan-pancasila.html



1 komentar: